Bali
adalah sebuah destinasi tempat wisata terbaik di Indonesia, kini tercetus
sebuah rencana untuk memperluas wilayah sebagai pendukung pembangunan
berkelanjutan di pulau Dewata tersebut. Disisi lain muncul penolakan-penolakan karena
dinilai rencana reklamasi akan menimbulkan dampak negativ.
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan
(lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan
sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”.
Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan
yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan
lingkungan. Dimana setiap pembangunan yang dilakukan haruslah berorientasi
pada tiga pilar cakupan dan tidak mengorbankan satu cakupan demi cakupan yang
lain. Artinya adalah setiap pembangunan yang terjadi harus memperhatikan keseimbangan
tiga cakupan tersebut.
Kembali pada reklamasi Teluk Benoa,
reklamasi sendiri secara awam diartikan sebagai
menciptakan daratan baru di lahan yang sebelumnnya terdiri dari air. Bisa
juga diartikan sebagai suatu usaha untuk memanfaatkan kawasan atau lahan yang
relatif tidak berguna dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan,
misalnya di kawasan pantai atau teluk, daerah rawa – rawa, di tengah
sungai ataupun di danau.
Usaha reklamasi
ini dilakukan karena pertumbuhan penduduk yang tinggi dan kebutuhan lahan yang meningkat pesat, tetapi kendala keterbatasan ruang
dan lahan. Untuk mendukung laju pertumbuhan yang tinggi, sehingga
reklamasi diperlukan untuk meningkatkan daya tampung dan daya dukung
lingkungan, terutama di wilayah yang strategis dimana terjadi aktifitas
perekonomian yang padat.
Reklamasi akan menjadi mimpi buruk ketika pembangunan
tersebut didasari oleh niat-niat keuntungan pribadi semata dan menyampingkan
aspek sosial dan aspek lingkungan sekitar. Banyak timbul aksi-aksi yang
menyuarakan dan sudah mencium dampak atas reklamasi tersebut. Banyak pula yang
sudah melakukan penelitian, salah satunya adalah penelitian yang dilakukan oleh
Universitas Udayana Bali. Dalam website resmi BEM Udayana memberikan kesimpulan
penelitian, bahwa Universitas Udayana menolak Reklamasi, Artinya adalah penolakan
yang dilakukan didasari oleh penelitian atas realita temuan keganjalan yang ada.
Perdebatan sampai saat ini masih terus berlangsung,
pemerintah belum memberikan keputusan resmi atas hal tersebut, apakah rencana
ini terus berjalan ataukah akan dihentikan. kubu pro reklamasi dengan masyarakat yang
kontra reklamasi masih terus berjibaku menyuarakan pendapatnya.
Reklamasi
Teluk Benoa (menurut Kubu Pro)
o
Menciptakan
destinasi wisata baru
o
Menambah 1-2
juta wisatawan
o
Menambah ruang
terbuka hijau
o
Terciptanya
lapangan kerja baru ±250.000 tenaga kerja
o
Meningkatkan
pendapatan perkapita US$1000 - US$5000
o
Kembalinya
luasan Pulau Udut sebagai pulau Adat dan Budaya
o
Menaikan kelas
dan kualitas wisata Bali
o
Tambahan
PPN Negara dan Daerah minimal Rp 3 Triliyun
o
Atasi
bencana dan lestarikan mangrove
Reklamasi
Teluk Benoa (Menurut Kubu Kontra)
o
Reklamasi
akan merusak fungsi dan nilai konservasi kawasan serta perairan
o
Reklamasi
menyebabkan berkurangnya fungsi Teluk Benoa sebagai reservoir (tampungan
banjir)
o
Reklamasi dengan membuat pulau baru akan
menimbulkan kerentanan terhadap bencana
o
Peningkatan padatan tersuspensi serta sedimentasi
di habitat terumbu karang dapat mematikan polip karang dan merusak terumbu
karang di kawasan sekitarnya
o
Reklamasi akan menyebabkan perubahan kondisi
perairan, seperti salinitas, temperature serta masukan nutrient yang terbatas
dari luar teluk, termasuk menyebabkan pola perpindahan sedimen
o
Reklamasi Teluk Benoa semakin mengancam dan
memperparah abrasi pantai
o
Reklamasi adalah cara investor mendapatkan tanah
dengan biaya murah di kawasan strategis pariwisata
o
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah hanya
berpihak dan menguntungkan kepentingan investor rakus
o
Investasi rakus selalu memberi janji manis namun
sering tidak terwujud
o
Pariwisata Bali bergantung kepada alam yang membentuk
budaya dan spritualitasnya
Rencana
reklamasi Teluk Benoa harus dihentikan! Seharusnya pemerintah lebih tegas untuk
bisa memberikan keputusan yang adil dari seluruh aspek. pembangunan yang
terjadi meresahkan, tidak memperdulikan aspek sosial dan aspek lingkungan,
lebih condong kepada aspek ekonomi saja. Tidak berprinsip kepada “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi masa depan.” Diperlukan kajian ulang atas rencana
reklamasi tersebut agar kebijakan yang diambil pemerintah adalah solusi yang
terbaik.
Kalau rencana ini terus dilakukan, sama saja
masyarakat Bali dipaksa menunggu bencana datang, Ketika bencana sudah terjadi
barulah pemerintah mengevaluasi keputusannya dari atas sampai bawah seperti
orang kebakaran jenggot. Batalkan!!! batalkan
Perpres 51 tahun 2014, Perpres yang ditandatangani Presiden saat itu Bpk.
Susilo Bambang Yudhoyono 24/05/2014 yang intinya berisi “berubahnya status
Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi kawasan pemanfaatan umum
dan diijinkannya reklamasi seluas maksimal 700 hektar.”
Komentar
Posting Komentar