REKLAMASI (TELUK BENOA) BALI, PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN YANG MASIH DIPERDEBATKAN


Bali adalah sebuah destinasi tempat wisata terbaik di Indonesia, kini tercetus sebuah rencana untuk memperluas wilayah sebagai pendukung pembangunan berkelanjutan di pulau Dewata tersebut. Disisi lain muncul penolakan-penolakan karena dinilai rencana reklamasi akan menimbulkan dampak negativ.

Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan yaitu  pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dimana setiap pembangunan yang dilakukan haruslah berorientasi pada tiga pilar cakupan dan tidak mengorbankan satu cakupan demi cakupan yang lain. Artinya adalah setiap pembangunan yang terjadi harus memperhatikan keseimbangan tiga cakupan tersebut.

Kembali pada reklamasi Teluk Benoa, reklamasi sendiri secara awam diartikan sebagai menciptakan daratan baru di lahan yang sebelumnnya terdiri dari air. Bisa juga diartikan sebagai suatu usaha untuk memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan, misalnya di kawasan pantai atau teluk, daerah rawa – rawa, di tengah sungai ataupun di danau.

Usaha reklamasi ini dilakukan karena pertumbuhan penduduk yang tinggi dan kebutuhan lahan yang meningkat pesat, tetapi kendala keterbatasan ruang dan lahan. Untuk mendukung laju  pertumbuhan yang tinggi, sehingga reklamasi diperlukan untuk meningkatkan daya tampung dan daya dukung lingkungan, terutama di wilayah yang strategis dimana terjadi aktifitas perekonomian yang padat.

Reklamasi akan menjadi mimpi buruk ketika pembangunan tersebut didasari oleh niat-niat keuntungan pribadi semata dan menyampingkan aspek sosial dan aspek lingkungan sekitar. Banyak timbul aksi-aksi yang menyuarakan dan sudah mencium dampak atas reklamasi tersebut. Banyak pula yang sudah melakukan penelitian, salah satunya adalah penelitian yang dilakukan oleh Universitas Udayana Bali. Dalam website resmi BEM Udayana memberikan kesimpulan penelitian, bahwa Universitas Udayana menolak Reklamasi, Artinya adalah penolakan yang dilakukan didasari oleh penelitian atas realita temuan keganjalan yang ada.

Perdebatan sampai saat ini masih terus berlangsung, pemerintah belum memberikan keputusan resmi atas hal tersebut, apakah rencana ini terus berjalan ataukah akan dihentikan.  kubu pro reklamasi dengan masyarakat yang kontra reklamasi masih terus berjibaku menyuarakan pendapatnya.


Reklamasi Teluk Benoa (menurut Kubu Pro)
o   Menciptakan destinasi wisata baru
o   Menambah 1-2 juta wisatawan
o   Menambah ruang terbuka hijau
o   Terciptanya lapangan kerja baru ±250.000 tenaga kerja
o   Meningkatkan pendapatan perkapita US$1000 - US$5000
o   Kembalinya luasan Pulau Udut sebagai pulau Adat dan Budaya
o   Menaikan kelas dan kualitas wisata Bali
o   Tambahan PPN Negara dan Daerah minimal Rp 3 Triliyun
o   Atasi bencana dan lestarikan mangrove


Reklamasi Teluk Benoa (Menurut Kubu Kontra)
o   Reklamasi akan merusak fungsi dan nilai konservasi kawasan serta perairan
o   Reklamasi menyebabkan berkurangnya fungsi Teluk Benoa sebagai reservoir (tampungan banjir)
o   Reklamasi dengan membuat pulau baru akan menimbulkan kerentanan terhadap bencana
o   Peningkatan padatan tersuspensi serta sedimentasi di habitat terumbu karang dapat mematikan polip karang dan merusak terumbu karang di kawasan sekitarnya
o   Reklamasi akan menyebabkan perubahan kondisi perairan, seperti salinitas, temperature serta masukan nutrient yang terbatas dari luar teluk, termasuk menyebabkan pola perpindahan sedimen
o   Reklamasi Teluk Benoa semakin mengancam dan memperparah abrasi pantai
o   Reklamasi adalah cara investor mendapatkan tanah dengan biaya murah di kawasan strategis pariwisata
o   Peraturan yang dikeluarkan pemerintah hanya berpihak dan menguntungkan kepentingan investor rakus
o   Investasi rakus selalu memberi janji manis namun sering tidak terwujud
o   Pariwisata Bali bergantung kepada alam yang membentuk budaya dan spritualitasnya


Rencana reklamasi Teluk Benoa harus dihentikan! Seharusnya pemerintah lebih tegas untuk bisa memberikan keputusan yang adil dari seluruh aspek. pembangunan yang terjadi meresahkan, tidak memperdulikan aspek sosial dan aspek lingkungan, lebih condong kepada aspek ekonomi saja. Tidak berprinsip kepada “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.” Diperlukan kajian ulang atas rencana reklamasi tersebut agar kebijakan yang diambil pemerintah adalah solusi yang terbaik.

 Kalau rencana ini terus dilakukan, sama saja masyarakat Bali dipaksa menunggu bencana datang, Ketika bencana sudah terjadi barulah pemerintah mengevaluasi keputusannya dari atas sampai bawah seperti orang kebakaran jenggot. Batalkan!!! batalkan Perpres 51 tahun 2014, Perpres yang ditandatangani Presiden saat itu Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono 24/05/2014 yang intinya berisi “berubahnya status Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi kawasan pemanfaatan umum dan diijinkannya reklamasi seluas maksimal 700 hektar.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS AXEON N.V

STUDI KASUS PUENTE HILLS TOYOTA

BUAH TANGAN BOTOL KOSONG