Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah
Akuntansi
Pemerintahan
Disusun
oleh:
IKROM
FAJAR ILAHI (11121070)
Jurusan
Akuntansi
UNIVERSITAS
TRILOGI
JAKARTA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik. Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas matakuliah
Akuntansi Pemerintahan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu penulis dalam proses penyusunan makalah ini, terutama
kepada Dr. Witler Slamet Silitonga,
M.Si yang
telah membimbing penulis dalam penyusunan makalah ini.
Semoga
penyusunan makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca.
Jakarta,
08 Januari 2015
Ikrom Fajar Ilahi
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang............................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1Perubahan Basis Akuntansi
Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah...................................................................................... 3
2.1.1 Pengakuan
pendapatan... .................................................... 5
2.1.2 Pengakuan
biaya/beban...................................................... 6
2.2 Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual……………………….....
7
2.3.Tantangan
Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual Di Pemerintahan Indonesia……………………………………………………................ 12
2.3.1
Pengakuan pendapatan……………………………………… 12
2.3.2 Komitmen
dari Pimpinan.......................................................... 13
2.3.3 Tersedianya
Sumber Daya Manusia yang Kompeten……. 14
2.3.4 Resistensi Terhadap Perubahan............................................ 14
2.3.5 Lingkungan/Masyarakat………………………….......……… 15
2.3.6 Pendanaan………………………………………………….... 16
2.3.7 Penerapan akuntansi berbasis akrual……………………… 16
2.4 Peluang yang
Dimiliki………………………………………………
17
2.5 Langkah-Langkah
Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual……. 18
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dalam
reformasi di bidang keuangan negara, perubahan yang signifikan adalah perubahan
di bidang akuntansi pemerintahan. Perubahan di bidang akuntansi pemerintahan
ini sangat penting karena melalui proses akuntansi dihasilkan informasi
keuangan yang tersedia bagi berbagai pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan
masing-masing. Karena begitu eratnya keterkaitan antara keuangan pemerintahan dan
akuntansi pemerintahan, maka sistem dan proses yang lama dalam akuntansi
pemerintahan banyak menimbulkan berbagai kendala sehingga belum sepenuhnya
mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan
pemerintahan (Simanjuntak, 2012).
Sesuai
dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah
Pusat akan menerapkan akuntansi berbasis akrual. Pasal 12 dan 13 UU No. 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pendapatan dan belanja
dalam APBN dicatat menggunakan basis akrual. Hal ini didasarkan atas
pertimbangan bahwa basis akrual dapat memberikan informasi keuangan yang lebih
lengkap daripada basis lainnya. Selain itu, laporan keuangan berbasis akrual
juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi
efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan.
Penerapan
basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan telah diatur bahwa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013, dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal
1 Januari 2015. Ini berarti pada tahun 2015 setiap entitas pelaporan dan
entitas akuntansi pada pemerintah pusat akan mulai menerapkan basis akrual
dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Satuan Kerja pada pemerintah
pusat sebagai entitas akuntansi yang menjadi bagian dari Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat tentunya memegang peranan penting dalam
menyediakan data dan informasi yang lengkap dan benar demi tercapainya kualitas
Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perubahan Basis Akuntansi Dalam Penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah
` Saat
ini pemerintah pusat masih menggunakan Akuntansi Berbasis Kas Menuju Akrual
atau Cash Toward Accrual (CTA) dalam menyusun laporan keuangan pemerintah.
Basis akuntansi ini merupakan suatu pendekatan unik yang dikembangkan oleh
Indonesia untuk dapat menyajikan empat laporan keuangan pokok yang diamanatkan
Undang-Undang (UU) dan disesuaikan dengan kondisi (peraturan, sistem, sarana
dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia) di Indonesia yang sampai dengan tahun
2004 masih menggunakan pembukuan tradisional (single entry) berbasis kas, belum
menggunakan akuntansi modern (double entry) sehingga sangat sulit atau bahkan
tidak mungkin bila bila langsung menerapkan akuntansi modern berbasis akrual.
Basis CTA relatif tidak dikenal di negara-negara lain, yang merupakan
pendekatan transisi dari kas menuju akrual yang berhasil. Basis CTA ini pada
dasarnya merupakan suatu pendekatan Basis Akuntansi Modified
Accrual, sistem akuntansi dan aplikasi komputer yang digunakan dan
dikembangkan sendiri.
Dengan
penyusunan laporan keuangan dengan akuntansi berbasis CTA, pemerintah pusat saat
ini sudah dapat menyediakan laporan keuangan sebagaimana diamanatkan UU,
Kementerian/Lembaga juga telah dapat mengimplementasikan relatif cukup baik dan
telah cukup baik menyediakan informasi akrual walaupun secara periodik dan
dengan usaha-usaha tambahan yang tidak berdasarkan sistem.
Namun
ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi dengan akuntansi CTA. Hal pertama
adalah laporan keuangan berbasis kas menuju akrual belum memperlihatkan kinerja
pemerintah secara keseluruhan, saat ini hanya fokus pada sumber daya keuangan
berupa kas (financial assets). Laporan keuangan juga tidak menggambarkan beban
keuangan yang sesungguhnya, karena beban yang diakrualkan (misalnya beban
penyusutan, beban penyisihan piutang tak tertagih, dan beban yang terutang
lainnya) tidak diinformasikan dalam Laporan Realisasi Anggaran maupun laporan
lainnya, hanya memberikan gambaran parsial bukan menyeluruh tentang keuangan
negara sesuai maksud UU 17 Tahun 2003. Selain itu laporan keuangan berbasis CTA
juga kurang memberikan rekam jejak atas perubahan nilai ekuitas pemerintah,
karena setiap transaksi terkait aset dan kewajiban akan langsung membebani
ekuitas. Dengan demikian informasi akrual hanya dapat disajikan secara periodik
yaitu pada saat pelaporan (semester dan tahunan). Bila sewaktu-waktu dibutuhkan
informasi hak dan kewajiban maka diperlukan usaha-usaha tambahan yang tidak
berdasarkan sistem (by system).
Integrasi
dengan SPAN juga sangat sulit dilakukan. SPAN menggunakan Commercial Off
The Shelf(COTS) yaitu Oracle Finance yang menyediakan sistem
berdasarkan pilihan hanya basis kas atau basis akrual, tidak
untuk Modified Accrual sehingga bila menggunakan Kas Menuju Akrual
tetap menggunakan aplikasi yang dikembangkan sendiri seperti yang ada saat ini.
Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) merupakan Sistem Informasi yang
menggabungkan beberapa fungsi, seperti Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, Manajemen Kas, Akuntansi dan Pelaporan dalam satu sistem aplikasi.
Sistem Informasi Keuangan Negara mengintegrasikan kegiatan mendokumentasikan
setiap transaksi keuangan dan mendukung penyajian laporan keuangan dan
managerial. SPAN didesain dengan relasi yang baik antara
pemilihan software, hardware, SDM, prosedur, kontrol, dan data dan operasi
terotomasi secara penuh serta bermuara pada database yang terpusat. SPAN
bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi
dalam pengelolaan anggaran dan perbendaharaan negara, menyempurnakan proses
bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi keuangan negara yang terintegrasi,
memberikan informasi yang komprehensif dan tepat waktu tentang posisi keuangan
pemerintah pusat, dan memudahkan pengambilan keputusan dalam manajemen
keuangan pemerintah.
Basis
akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa
akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat
terjadinya transaksi tersebut, tanpamemperhatikan waktu kas atau
setara kas diterima atau dibayarkan. Basis akrual digunakan untuk
pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana. Akuntansi berbasis akrual
merupakaninternational best practice dalam pengelolaan keuangan modern
yang sesuai dengan prinsip New Public Management (NPM) yang
mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Akrual
basis mendasarkan konsepnya pada dua pilar yaitu:
2.1.1 Pengakuan pendapatan :
Saat
pengakuan pendapatan pada basis akrual adalah pada saat pemerintah mempunyai
hak untuk melakukan penagihan dari hasil kegiatan pemerintah. Dalam konsep
basis akrual, mengenai kapan kas benar-benar diterima menjadi hal yang kurang
penting. Oleh karena itu, dalam basis akrual kemudian muncul
estimasi piutang tak tertagih, sebab penghasilan sudah diakui padahal kas
belum diterima.
2.1.2 Pengakuan biaya/beban :
Pengakuan
biaya/beban dilakukan pada saat kewajiban membayar sudah terjadi.
Sehingga dengan kata lain, pada saat kewajiban membayar sudah terjadi,
maka titik ini dapat dianggap sebagaistarting point munculnya
biaya/beban meskipun biaya tersebut belum dibayar. Dibandingkan akuntansi berbasis
kas dan CTA, akuntansi berbasis akrual memiliki kelebihan antara lain:
Dengan
memenuhi azas ”semakin baik informasi, maka semakin baik keputusan”
menghasilkan Laporan Keuangan yang lebih baik untuk tujuan pengambilan
keputusan karena pengalokasian sumber daya dapat diketahui lebih akurat.
Penilaian
kinerja yang lebih akurat dalam satu tahun pelaporan karena penilaian
kesehatan keuangan dikaitkan pada kinerja organisasi pemerintah dapat menyajikan nilai aset,
kewajiban dan ekuitas yang lebih baik pengukuran
penilaian biaya/beban suatu program/kegiatan yang lebih baik sesuai Reformasi Manajemen
Keuangan pemerintah yang diamanatkan oleh UU. sesuai
dengan international best practices, termasuk untuk
kebutuhan Government Finance Statistics-2001 (GFS 2001) yang berbasis
akrual. Mengakumulasi kewajiban
pembayaran pensiun.
Menyelaraskan/meratakan
belanja modal dengan akuntansi penyusutan. Mewaspadai
risiko default hutang yang akan jatuh tempo bersanksi denda. Memungkinkan perundingan dan
penjadwalan utang yang mungkin tak mampu dibayar di masa depan yang masih jauh,
tanpa tergesa-gesa. Permintaan hair
cut apabila posisi keuangan terlihat tidak tertolong lagi menjadi masuk
akal di mata negara/lembaga donor. Memberi
gambaran keuangan lebih menyeluruh tentang keuangan negara dari sekadar
gambaran kas. Mengubah
perilaku keuangan para penggunanya menjadi lebih transparan dan akuntabel. Sedangkan kelemahan yang
perlu diperhatikan adalah akuntansi berbasis akrual relatif lebih kompleks
dibanding basis akuntansi kas maupun basis CTA, sehingga membutuhkan Sumber
Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan dengan kompetensi akuntansi yang memadai.
2.2 Implementasi
Akuntansi Berbasis Akrual
Perubahan
basis akuntansi dari CTA menjadi akrual membawa dampak terhadap perubahan tahapan
pencatatan dan jenis laporan keuangan yang dihasilkan. Seiring dengan penerapan
basis akrual untuk pelaporan keuangan, penyusunan anggaran tetap dilakukan
dengan menggunakan basis kas. Hal ini berarti proses pelaporan penganggaran
akan menghasilkan laporan realisasi anggaran yang tetap mengunakan basis kas,
sedangkan untuk pelaporan keuangan lainnya akan menggunakan basis akrual.
Dalam
rangka implementasi SAP berbasis akrual sebagaimana diamanatkan di dalam UU No.
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, beberapa langkah yang telah dan akan
dilakukan dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual di Indonesia adalah
sebagai berikut:
Tahun
2010 :
- Mengumpulkan
berbagai informasi yang berkaitan dengan akuntansi berbasis akrual,
- Menyiapkan
dan menetapkan SAP berbasis akrual,
- Menyiapkan
Rencana Implementasi SAP berbasis akrual.
Tahun
2011
- Menyiapkan
peraturan dan kebijakan untuk penerapan akuntansi berbasis akrual,
- Menyusun
proses bisnis dan sistem akuntansi untuk penerapan akuntansi berbasis
akrual
Tahun
2012
- Mengembangkan
Sistem Akuntansi dan pedoman yang akan digunakan dalam penerapan akuntansi
berbasis akrual,
- Melaksanakan capacity
building berupa training dan sosialisasi SAP berbasis akrual kepada
seluruh stakeholders yang terlibat,
- Mengembangkan
teknologi informasi termasuk sistem aplikasi yang akan digunakan.
Tahun
2013
- Melakukan
uji coba implementasi Konsolidasi LK, penyempurnaan sistem
dan capacity building,
- Penyusunan
peraturan yang berkaitan
Tahun
2014
- Implementasi
secara paralel penerapan basis CTA dan akrual dalam Laporan Keuangan,
tetapi Laporan Keuangan yang diberi opini oleh BPK adalah yang
berbasis CTA.
- Konsolidasi
Laporan K/L dan BUN dengan basis akrual,
- Evaluasi
dan finalisasi sistem yang akan digunakan
Tahun
2015
- Penerapan
implementasi penuh akuntansi berbasis akrual di Indonesia. Laporan
Keuangan yang diberi opini adalah yang berbasis akrual.
Perbedaan
utama antara Basis Kas Menuju Akrual dengan Basis Akrual adalah pada basis
pengakuan pendapatan dan biaya. Sebagaimana dijelaskan pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan biaya pada basis kas dilakukan berdasarkan masuk dan
keluarnya kas, sementara basis akrual berdasarkan pada saat terjadinya
transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan.
Sedangkan
unsur laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari:
- Laporan
Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan
Laporan Perubahan SAL
- Laporan
Finansial, yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas. Adapun Laporan Operasional (LO)
disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual
sehingga penyusunan LO, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai
keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Catatan
Atas Laporan Keuangan
- Jenis-Jenis
Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan :
- Laporan
Realisasi Anggaran
- Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan
pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber
daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang
menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu
periode tertentu.
- Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi kenaikan atau
penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya
disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun
laporan keuangan konsolidasi.
Neraca
Neraca
merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas
pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional
Laporan
Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi
berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang
dapat dipertanggungjawabkan. LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan
operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO,
beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang
penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
Laporan Arus Kas
Laporan
Arus Kas (LAK) adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi
penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan
berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Tujuan
LAK untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan
setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada
tanggal pelaporan. LAK wajib disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi
yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas
tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi
mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan
atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Catatan Atas Laporan
Keuangan
Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan
Keuangan dan oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk
menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK meliputi penjelasan atau daftar
terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula
dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan
dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta
pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar
atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen
lainnya. CaLK bertujuan untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan
penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah
2.3 Tantangan Penerapan
Akuntansi Berbasis Akrual Di Pemerintahan Indonesia
Sampai
saat ini penerapan akuntansi berbasis akrual tersebut belum terealisasi dengan
maksimal, walaupun peraturan tentang standar akuntansi akrual telah
diterbitkan. Hal ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah dan harus
dilakukan secara cermat dengan persiapan yang matang dan terstruktur.
Keberhasilan
suatu perubahan akuntansi pemerintahan menuju basis akrual agar dapat
menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dan lebih akuntabel
memerlukan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak. Jika penerapan
akuntansi berbasis kas menuju akrual saja masih banyak menghadapi hambatan,
apalagi lagi jika pemerintah akan menerapkan akuntansi berbasis akrual
(Simanjuntak, 2010).
Beberapa
tantangan penerapan akuntansi berbasis akrual di pemerintahan Indonesia yang dapat
diidentifikasi yaitu:
2.3.1 Sistem
Akuntansi dan Information Technology (IT) Based
System (Simanjuntak, 2010) dan (Bastian,2006)
Adanya
kompleksitas implementasi akuntansi berbasis akrual, dapat dipastikan bahwa
penerapan akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintahan memerlukan
sistem akuntansi dan IT based system yang lebih rumit. Selain itu
perlu juga dibangun sistem pengendalian intern yang memadai untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang
efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam
rangka mendukung penerapan basis akuntansi akrual, penggunaan teknologi yang
andal amat diperlukan guna mendukung keberhasilan pengolahan data baik pada
masa transisi maupun pada masa penerapan basis akrual secara penuh. Persiapan
di bidang teknologi informasi terutama diarahkan untuk pengembangan sistem
akuntansi. Pengembangan sistem akuntansi berbasis akrual membutuhkan suatu
sistem akuntansi untuk mengakomodasinya. Kementerian Keuangan telah
mengembangkan :
- SPAN
(Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Sistem SPAN telah diluncurkan
pada tanggal 19 Agustus 2013.
- SAKTI
(Sistem Akuntansi Tingkat Instansi). Sistem ini telah dilakukan
tahapan Integration Testdan piloting system direncanakan
Tahun 2014.
2.3.2 Komitmen
dari Pimpinan
Ritonga
(2010) dalam Halim (2012 menyatakan harus ada komitmen dan dukungan politik
dari para pengambil keputusan dalam pemerintahan, karena upaya penerapan
akuntansi berbasis akrual memerlukan dana yang besar dan waktu yang lama,
bahkan lebih lama dari masa periode jabatan presiden, gubernur, bupati,
walikota, dan anggota DPR/DPRD.
Menurut
Simanjuntak (2010) dan Bastian (2006), dukungan yang kuat dari pimpinan
merupakan kunci keberhasilan dari suatu perubahan. Salah satu penyebab
kelemahan penyusunan Laporan Keuangan pada beberapa Kementerian/Lembaga adalah
lemahnya komitmen pimpinan satuan kerja khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) penerima dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. Kejelasan
perundang-undangan mendorong penerapan akuntansi pemerintahan dan memberikan
dukungan yang kuat bagi para pimpinan kementerian/lembaga di pusat dan
Gubernur/Bupati/Walikota di daerah.
2.3.3 Tersedianya
Sumber Daya Manusia (SDM) yang Kompeten
Ritonga
(2010) dalam Halim (2012) mengatakan dibutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang kompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan. Penyiapan dan
penyusunan laporan keuangan tersebut memerlukan SDM yang menguasai akuntansi
pemerintahan. Selain itu, menurut Simanjuntak (2010) dan Bastian (2006), pada
saat ini, kebutuhan tersebut sangat terasa dengan semakin kuatnya upaya untuk
menerapkan akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Untuk itu, pemerintah pusat
dan daerah perlu secara serius menyusun perencanaan SDM di bidang akuntansi
pemerintahan. Termasuk di dalamnya memberikan sistem insentif dan remunerasi
yang memadai untuk mencegah timbulnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN) oleh SDM yang terkait dengan akuntansi pemerintahan. Di samping itu,
peran dari perguruan tinggi dan organisasi profesi tidak kalah pentingnya untuk
memenuhi kebutuhan akan SDM yang kompeten di bidang akuntansi pemerintahan.
Training
kepada stakeholders diperlukan untuk menguatkan komitmen, penguatan
kompetensi SDM dan meminimalisasi risiko ketidakandalan data keuangan.
Berdasarkan peta pemangku kepentingan, maka training kesiapan implementasi
basis akrual dibagi ke dalam 3 (tiga) level, yaitu Level Penentu Komitmen dan Politis,
Level Manajerial dan Level Teknis. Secara umum, melalui Program Integrasi
Sosialisi/Training ini diharapkan semua pemangku kepentingan memahami dan
mendukung implementasi basis akrual dan bersama-sama mengupayakan pencapaian
opini terbaik pada LKKL dan LKPP Tahun 2015.
2.3.4 Resistensi
Terhadap Perubahan
Dalam
setiap perubahan, bisa jadi ada pihak internal yang sudah terbiasa dengan
sistem yang lama dan enggan untuk mengikuti perubahan. Untuk itu, perlu disusun
berbagai kebijakan dan dilakukan berbagai sosialisasi kepada seluruh pihak yang
terkait, sehingga penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dapat
berjalan dengan baik tanpa ada resistensi. Kompleksitas akuntansi akrual dapat
menimbulkan resistensi di K/L, khususnya bagi para pelaku akuntansi dan
penyusunan laporan keuangan. Adanya resistensi dari lembaga legislatif untuk
mengadopsi penganggaran akrual. resistensi ini seringkali akibat dari terlalu
kompleksnya penganggaran akrual.
Blondal
(2003) sebagaimana dikutip oleh Boothe (2007) dalam Halim (2012),mengatakan
bahwa kesulitan penerapan anggaran berbasis akrual di pemerintahan adalah
terkait Anggaran akrual diyakini beresiko dalam disiplin anggaran. Keputusan
politis untuk membelanjakan uang sebaiknya ditandingkan dengan ketika belanja
tersebut dilaporkan dalam anggaran. Hanya saja, basis kas yang dapat
menyediakannya. Jika sebagian besar proyek belanja modal, misalnya, dicatat dan
dilaporkan pada beban penyusutan, akan berakibat meningkatkan pengeluaran untuk
proyek tersebut (Blondal (2003) sebagaimana dikutip oleh Boothe (2007) dalam
Halim (2012),
2.3.5
Lingkungan/Masyarakat
Apresiasi
dan dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan
penerapan akuntansi pemerintahan. Masyarakat perlu didorong untuk mampu memahami
laporan keuangan pemerintah, sehingga dapat mengetahui dan menyadari penggunaan
atas penerimaan pajak yang diperoleh dari masyarakat maupun pengalokasian
sumber daya yang ada. Dengan dukungan yang positif diharapkan masyarakat
mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan
kebijakannya.
2.3.6 Pendanaan
Dalam
rangka pelaksanaan pelatihan akrual, Pemerintah membutuhkan dana yang sangat
besar dengan mempertimbangkan jumlah satuan kerja (± 24.000) yang tersebar di
seluruh Indonesia, kelompok stakeholders (pemangku kepentingan) serta
jenis komunikasi dan pelatihan yang dibutuhkan untuk berbagai level. Untuk
itu, selain dana yang berasal dari APBN, Pemerintah juga mendapat komitmen
untuk bantuan dan dukungan dari negara-negara sahabat dan lembaga
internasional, seperti dari Australia melalui program GPF-AIP dan Bank Dunia.
2.3.7 Penerapan
akuntansi berbasis akrual
Dapat berakibat pada
penurunan kualitas laporan keuangan (opini audit LKKL dan LKPP menurun), hal
ini dimungkinkan terjadi bila pemerintah kurang mengantisipasi dampak
penyusunan laporan keuangan berbasis akrual yang jauh lebih kompleks.
Dari
beberapa permasalahan tersebut, salah satu poin penting dalam penerapan
akuntansi berbasis akrual adalah juga harus diterapkan anggaran berbasis
akrual. Anggaran berbasis akrual ini sulit diterapkan di organisasi
pemerintahan karena sangat kompleks. Dalam akuntansi anggaran mensyaratkan
adanya pencatatan dan penyajian akun operasi sejajar dengan anggarannya.
Pemerintah telah berupaya mengatasi permasalahan ini dengan membangun Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), yaitu suatu sistem yang berbasis
teknologi informasi ditujukan untuk mendukung pencapaian prinsip-prinsip
pengelolaan anggaran tersebut. Seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan
anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran,
manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen
penerimaan negara, manajemen kas dan pelaporan diintegrasikan ke dalam SPAN.
Perubahan yang signifikan tersebut menuntut perbaikan pada proses bisnis yang
dijalankan dan perubahan pola pikir para pihak yang terlibat pada proses bisnis
tersebut, baik pengguna langsung dari Departemen Keuangan (internal), maupun
dari kementerian/lembaga (eksternal).
2.4 Peluang yang Dimiliki
Dalam
menerapkan akuntansi berbasis akrual pemerintah memiliki peluang antara lain
sebagai berikut:
- Amanat
UU No. 17/2003 dan UU No. 1/2004 serta rekomendasi BPK dalam penerapan
akuntansi berbasis akrual
- Komitmen
yang tinggi dari pimpinan penyelenggaran negara
- Pengalaman
dalam mengembangkan dan menyusun sistem akuntansi dan aplikasi laporan
keuangan berbasis Kas Menuju Akrual
- Pengalaman
dalam menyiapkan SDM bidang akuntansi dan pelaporan keuangan melalui Program
Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP)
- Tersedianya
SDM dalam jumlah yang cukup yang memahami akuntansi berbasis CTA
- Pengalaman
Kementerian Keuangan dalam pembinaan dan penyebarluasan bidang akuntansi
dan keuangan kepada seluruh kementerian negara/lembaga
- Lebih
efektifnya pengambilan keputusan yang telah mendapatkan informasi yang
lebih komprehensif
- Adanya
komitmen bantuan dan dukungan dari negara-negara sahabat dan lembaga
internasional, seperti dari Australia melalui program GPF-AIP dan Bank
Dunia.
2.5 Langkah-Langkah Penerapan
Akuntansi Berbasis Akrual
Dengan
berbagai permasalahan dan tantangan penerapan akuntansi berbasis akrual dalam
pemerintahan indonesia seperti yang telah disebutkan diatas, maka pemerintah
harus berupaya semaksimal mungkin agar penerapannya dapat berjalan dengan baik
dan optimal demi terciptanya tata kelola pemerintahan (good
governance) yang lebih transparan dan akuntabel. Diharapkan gambaran
operasional pemerintah yang lebih transparan serta pendapatan dan belanja
pemerintah dapat dialokasikan secara tepat setiap saat. Sehingga dalam hal ini
diperlukan strategi pemerintah untuk mendukung keberhasilan penerapan akuntansi
berbasis akrual.
Dalam
rangka penerapan akuntansi berbasis akrual tersebut, pemerintah dalam hal ini
Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan-peraturan teknis yang akan
dijadikan acuan pelaksanaan. Peraturan-peraturan itu antara lain:
- PMK
No. 213/PMK.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat
- PMK
No. 214/PMK.05/2013 Tentang Bagan Akun Standar
- PMK
No. 215/PMK.05/2013 Tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah
Pusat
- PMK
No. 219/PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Selain
itu dapat dilakukan langkah-langkah untuk mendukung persiapan penerapan
akuntansi berbasis akrual antara lain:
- Menyiapkan
modul pada tingkat nasional yang memadai untuk dapat digunakan oleh
berbagai pihak dalam rangka pelatihan akuntansi berbasis akrual.
- Menentukan
daerah percontohan di setiap regional sebagai upaya menciptakan benchmarking.
Dengan cara ini, pemerintah dapat memfokuskan pada beberapa daerah dulu
sebelum pada akhirnya dapat digunakan oleh seluruh daerah.
- Diseminasi/sosialisasi
tingkat nasional. Hal tersebut dapat digunakan untuk menyerap input berupa
saran ataupun keluhan dari daerah terkait penerapan akuntansi basis
akrual.
- Sosialisasi
dan pelatihan yang berjenjang. Berjenjang yang dimaksud meliputi pimpinan
level kebijakan sampai dengan pelaksana teknis, dengan tujuan sosialisasi
dan pelatihan untuk meningkatkan skill pelaksana, membangun
kesadaran (awareness), dan mengajak keterlibatan semua pihak.
- Melakukan
uji coba sebagai tahapan sebelum melaksanakan akuntansi berbasis akrual
secara penuh.
DAFTAR PUSTAKA
Halim, Abdul, dan
Syam Kusufi. 2012. Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik,
dari Anggaran Hingga Laporan Keuangan dari Pemerintah Hingga Tempat
Ibadah. Salemba Empat. Jakarta.
From internet (2015,01)
From internet (2015,01)
Komentar
Posting Komentar