Langsung ke konten utama

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis





·         Contoh Kasus : PT. Metro Batavia (Batavia Air)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

            Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”

Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).

“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).

Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.

Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.


Analisis :

·         Siapa yang melakukan:

Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)

·         Jenis Pelanggaran :

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

·         Bagaimana :

Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

·         Dampak/ Akibat :

Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calon penumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari berikutnya.

·         Tindakan Pemerintah :

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.

·         Kesimpulan :

Pendapat saya pribadi ketika melihat pelanggaran berikut ini adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.

·         Undang undang yang dilanggar :

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan

1. Pasal 4, hak konsumen adalah :

Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :

Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

3. Pasal 8

Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memper
dagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

4. Pasal 19

Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal   transaksi”

·         Sumber:

Link Referensi : http://news.loveindonesia.com/en/news/detail/150322/pailit-batavia-air-diminta-siaga-di-seluruh-bandara
 http://www.tempo.co/read/news/2013/01/30/090458040/p-Ini-Penyebab-Batavia-Air-Dinyatakan-Pailit

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS AXEON N.V

STUDI KASUS AXEON N.V : PENGENDALIAN TINDAKAN, PERSONEL DAN BUDAYA Makalah yang disusun untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Sistem Perencanaan dan Penegendalian Manajemen Semester VII/2014 Disusun Oleh: Ade Martika Sari        11121026 Ikrom F.I                     11121070 Luthvika                      12121033 Jurusan Akuntansi  UNIVERSITAS TIR L OGI JAKARTA 2014 KATA PENGANTAR             Puji syukur Penulis  ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang karena atas tuntunan-Nya yang telah memberi rahmat dan hikmat-Nya kepada penulis untuk dapat menyelesaikan makalah ini tentang kasus Axeon N.V ; Pengendalian Tindakan, Personel dan Budaya sebagai syarat pemenuhan nilai pada mata kuliah Sistem Perencanaan dan Penegendalian Manajemen Jurusan Akuntansi Universitas Trilogi. Penulis menyadari bahwa masih banyak sekali kekurangan pada penulisan makalah ini. Oleh sebab itu penulis dengan senang hati akan menampung dan menerima saran dan kritik yang bersif

STUDI KASUS PUENTE HILLS TOYOTA

Makalah Diajukan untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen Semester VII /201 4 Disusun oleh (Kelompok 2 ) : Ikrom F.I                           (111210 70 ) Ade Martika Sari              (111210 26 ) Luthvika                            ( 12121033 ) JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS TRILOGI JAKARTA 201 4 KATA PENGANTAR             Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nyalah kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik.             Makalah tentang “Kasus 2 PUENTE HILLS TOYOTA ” ini disusun dengan tujuan untuk menyelesaikan tugas Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen dan diharapkan melalui makalah ini, kami dapat menambah wawasan mengenai Strategi Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen.             Kami mengucapkan terima kasih kepada L ely Dahlia, SE., M. Ak, selaku dosen Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen kami ya

CIHEULANG – MANDALAWANGI, JALUR BASAH BERPACET RIA

Mandalawangi, Juni yang indah ketika bunga abadi memekarkan dirinya, untuk menghiasi kesunyian taman ini. Terbangun dibawah sinar sang surya yang tertutup puncak punggungan dari sudut timur. Kami hadir kembali menembus kabut tipismu membawa semangat baru. Terdapat banyak jalur yang bisa dilewati untuk menuju Mandalawangi, Gunung Pangrango. Jalur yang paling terkenal dan tak asing lagi ditelinga kita adalah jalur dari Cibodas dan dari Gunung Putri. Pada kesempatan kali ini, team kami dengan personil tiga orang, memilih jalur lain. Dengan persiapan matang dan penuh semangat, kami lakukan pendakian melalui jalur Ciheulang. Memulai perjalanan dari Kalibata, Jakarta selatan pukul 18.00 WIB, menaiki minibus berwarna hijau dengan bentuk kotak, mengantarkan kami menuju terminal Kampung Rambutan untuk melanjutkan perjalanan dengan bus antar Provinsi. Tiba di Sukabumi pukul 03.00 WIB, kami segera mencari tempat untuk sejenak beristirahat memejamkan mata. Di sebuah pos tengah-te